Liputan6.com, Jakarta - Partai Hanura mengomentari surat keberatan yang dilayangkan Mahkamah Konstitusi kepada Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO).
"Penyampaian somasi MK menunjukkan kepanikan MK karena tidak menyangka DPD mengetahui bahwa pengawal konstitusi melanggar konstitusi," kata Inas saat dihubungi merdeka.com, Rabu (1/8/2018).
Baca Juga
Surat keberatan MK merupakan buntut pernyataan OSO yang menyatakan lembaga itu goblok. Pangkalnya pada putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 yang melarang DPD diisi oleh pengurus partai politik melanggar melanggar pasal 28 huruf i UUD 1945.
Advertisement
OSO merupakan Ketua DPD, yang sekaligus Ketua Umum Hanura. Praktis putusan MK menggoyang posisi OSO.
Sementara menurut Inas, putusan MK itu justru inkonstitusional. "Perintah MK kepada KPU untuk melaksanakan putusan MK No. 30/ PUU - XVI/ 2018 merupakan Putusan Ultra Petita dan melanggar pasal 28i UUD 1945, yakni tidak boleh ada hukum yang berlaku surut," ujarnya.
OSO sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah juga bertanggung jawab dalam mengamankan hak dan memberikan perlindungan kepada warga negara dari tindakan kesewenangan dalam pelaksanaan penegakan hukum termasuk kepatuhan terhadap konstitusi.
Oleh karenanya, Inas berpandangan MK harus menerima pernyataan OSO sebagai sebuah kritik demi perbaikan dalam menegakkan aturan.
"Bahwa apa yang disampaikan tersebut seharusnya disikapi dengan legowo untuk introspeksi dan melakukan perbaikan untuk menjaga Marwah Mahkamah Konstitusi," tegas Inas.
Terlebih, kata dia, Komisi Yudisial (KY) juga selalu mengingatkan hakim terkait batasan hakim dalam mengambil keputusan meski dijamin independensinya.
"Independensinya Hakim bukan kebebasan mutlak, ada batasan yang harus diikuti agar kekuasaan hakim tidak sewenang-wenang," tandasnya.
Â
Â
Hal Ihwal Surat Keberatan
Sebelumnya, MK melayangkan surat keberatan untuk Ketua DPD yang juga Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta Odang (OSO) atas pernyataannya di sebuah stasiun televisi swasta 26 Juli 2018 lalu. OSO mengkritik putusan MK yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
"Maka terhadap hal tersebut Mahkamah Konstitusi telah menyampaikan surat keberatan kepada Bapak Oesman Sapta Odang, pada hari ini," ucap Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah di kantornya,Jakarta. Surat itu dilayangkan hari ini, Selasa (31/7/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement