Sukses

Pemerintah Butuh Tambahan Mediator untuk Tangani Perselisihan Hubungan Industrial

Gelar TOT PKB, Indonesia membutuhkan 1.785 Mediator.

Liputan6.com, Bekasi Pemerintah Indonesia masih membutuhkan penambahan jumlah tenaga mediator untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha. Pasalnya, jumlah tenaga mediator yang ada saat ini masih kurang memadai dibandingkan jumlah perusahaan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Hubungan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sumondang, mewakili Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Haiyani Rumondang, saat memberikan sambutan dalam acara "Training of Trainers (TOT) Terampil Berunding Dalam Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)" di Hotel Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/7/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Penelitian dan Informasi Kemnaker tahun 2017, jumlah perusahaan di Indonesia ada sekitar 258.427 perusahaan. Sementara itu, jumlah mediator yang ada hanya 907 mediator, padahal idealnya dibutuhkan sejumlah 2.692 mediator. Artinya, setiap tahun seorang mediator membina 96 atau 98 perusahaan setiap bulan.

“Dengan demikian terdapat kekurangan 1.785 mediator karena saat ini baru ada mediator sejumlah 34 persen dari kebutuhan ideal," ujar Sumondang.

Terkait jumlah tersebut, ia menyatakan bahwa mediator harus secara maksimal memberikan yang terbaik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi.

“Sehingga mediator menjadi inovatif, profesional, dan kreatif, sehingga mampu bekerja sesuai dengan perkembangan dan perubahan zaman," ucap Sumondang.

Dirinya mengakui bahwa berkembangnya dunia usaha dan industri memunculkan permasalahan-permasalahan hubungan industrial yang menuntut peran mediator.

“Tak bisa dipungkiri mediator merupakan ujung tombak dalam membina dan mengembangkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan dengan ditandai ketenangan bekerja para pekerja/buruh dan stabilitas dunia usaha," kata Sumondang.

Menurutnya, mediator berperan menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan melalui perundingan Bipartit terlebih dahulu. Apabila tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih, mediator akan mengeluarkan Perjanjian Bersama. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, mediator dapat mengeluarkan anjuran.

“Apabila anjuran tertulis tidak disetujui para pihak, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat menaikkan masalah tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial," ujar Sumondang.

Ia berharap, melalui penyelenggaran TOT PKB kerja tersebut para mediator dan calon mediator yang telah terpilih dapat mengikuti seluruh kegiatan dengan baik dan terus bersama-sama mengupayakan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Indonesia.

“TOT perjanjian kerja ini mempunyai makna penting dan strategis dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis," ucap Sumondang.

 

 

(*)