Sukses

KPK Duga Idrus Marham dan Sofyan Basir Tahu Suap PLTU Riau-1

KPK kerap memanggil dua orang itu sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau. Sejauh mana perannya?

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Sosial Idrus Marham dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Bahkan, keduanya diduga mengetahui banyak soal proyek senilai USD 900 juta itu. Lantaran dugaan tersebut, penyidik KPK kerap memeriksa keduanya.

"Iya kalau dipanggil sebagai saksi, dianggap yang bersangkutan mungkin mengetahui kasus tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).

Pemeriksaan terhadap Idrus Marham sendiri dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar. Idrus sudah dua kali diperiksa penyidik KPK untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo.

Begitu juga dengan Sofyan Basir, dia sudah dua kali dipanggil penyidik KPK. Hanya saja, saat panggilan kedua, Sofyan tak bisa memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Pemeriksaan keduanya selain berkaitan dengan dugaan aliran suap yang turut masuk ke kantong mereka, penyidik juga terus mendalami pertemuan Idrus dan Sofyan dengan kedua tersangka. Pertemuan mereka terungkap dalam CCTV yang disita penyidik KPK.

Namun sayang, Syarif menolak menjelaskan lebih jauh peran Idrus dan Sofyan dalam proyek tersebut. "Peran kan enggak bisa saya jelaskan, kan materi penyelidikan," kata Syarif.

 

2 dari 2 halaman

Dua Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.

Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-I. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-I.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: