Sukses

PDIP Klaim Telah Ganti Caleg Eks Koruptor

Berdasarkan rilis dari Bawaslu, ada sekitar 13 caleg eks napi korupsi yang didaftarkan oleh PDIP.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya telah mengganti seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) berstatus mantan narapidana korupsi.

Berdasarkan rilis dari Bawaslu, ada sekitar 13 caleg eks napi korupsi yang didaftarkan oleh PDIP.

"Enggak ada itu. Kami sudah keluarkan perintah kalau ada untuk langsung diganti," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 1 Agustus 2018.

Hasto mengklaim PDIP konsisten tidak mencalonkan eks napi korupsi menjadi caleg. Jika ada, PDIP akan meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.

"Partai konsisten ya tidak ada calon yang berstatus tersangka, tidak ada yang mantan korupsi itu di tingkat pusat ada satu kelewatan pun langsung mengundurkan diri. Dan kemudian di tingkat provinsi sudah clear semuanya," klaimnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

202 Caleg Eks Koruptor

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) menemukan 202 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) mantan narapidana kasus korupsi. Jumlah temuan dari hasil pengawasan ini bertambah dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami lakukan cek data kembali. Kemudian, didapat 223, setelah dicek lagi, napi yang benar-benar mantan narapidana korupsi ini hanya 202. Nah yang lain-lainnya selebihnya itu mantan napi pembunuhan dan lain-lain yang tidak dilarang," jelas Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor KPU Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).

Menurut dia, 202 bacaleg mantan napi korupsi ini terdapat di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota. Fritz berharap partai yang mengajukan bacaleg mantan napi korupsi segera melakukan evaluasi.

"Berdasarkan kesepakatan awal dan pakta integritas kami harap bahwa parpol mengganti para caleg itu. Kalau diganti hari ini, kemudian baru muncul atau keluar nama-nama yang mantan napi atau bukan," ucap Fritz.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berupaya mencegah agar partai politik tidak mendaftarkan mantan narapidana kasus korupsi. Bahkan, para Ketua dan Sekjen parpol sudah menandatangani pakta integritas.