Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan mempersilahkan Partai Hanura untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Silahkan bisa menempuh jalan (sengketa) lewat Bawaslu apabila ada hal-hal yang bisa untuk disampaikan melalui Bawaslu," ujar Viryan, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018).
Baca Juga
Berkas pencalonan anggota legislatif Hanura untuk DPR RI mendapatkan status tidak memenuhi syarat (TMS) dari KPU.
Advertisement
Adapun masa perbaikan berkas pencalonan telah berakhir pada tanggal 31 Juli 3018 lalu. Karenanya, KPU mempersilahkan jika ada pihak yang keberatan dengan hasil tersebut dan mengajukan sengketa.
"Kan di KPU sudah selesai. Apapun juga, setelah tanggal 31 Juli. Permasalan-permasalahaan yang ada di kita itu sudah selesai per 24.00 WIB," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, seluruh dokumen perbaikan berkas partai Hanura dinyatakan TMS.
Dia menjelaskan, dokumen perbaikan berkas dinyatakan TMS karenak masih banyak informasi yang tidak lengkap. Ia mencontohkan, berkas tida memuat foto atau alamat lengkap bacaleg.
Saksikan video pilihan di bawah ini