Sukses

KPK Telisik Dugaan TPPU Gubernur Aceh Lewat Steffy Burase

Dugaan soal suap yang diterima Irwandi tersebut sempat dibenarkan oleh Steffy Burase melalui kuasa hukumnya Fahri Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelisik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf melalui model Fenny Steffy Burase. Irwandi diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya melalui Steffy Burase untuk ajang Aceh International Marathon.

"Kami belum bicara tentang ada atau tidak ada tindak pidana pencucian uang. Tapi apakah memungkinkan itu dikembangkan, itu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti yang mengarah ke sana (TPPU)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2018).

Irwandi Yusuf menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi sebesar Rp 500 juta yang berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Uang tersebut digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon.

Dugaan soal suap yang diterima Irwandi tersebut sempat dibenarkan oleh Steffy Burase melalui kuasa hukumnya Fahri Timur saat menjalani pemeriksaan perdana kasus tersebut pada Rabu 18 Juli 2018.

Saat itu Fahri Timur menyatakan Steffy Burase mengetahui adanya suap yang diterima Irwandi, namun menurut Fahri, Steffy tak tahu menahu asal usul uang suap tersebut.

Bahkan, Steffy sendiri sempat membenarkan pembelian medali untuk ajang Aceh Marathon tersebut sebesar Rp 500 juta, sedangkan untuk pakaian atlet sekitar Rp 400 juta. Menurut Steffy, untuk total event tersebut memakan dana Rp 13 miliar. Steffy sendiri merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut.

Febri menyatakan penyidik akan mendalami dugaan penyamaran uang yang dilakukan Irwandi melalui Steffy Burase sepanjang kecukupan alat bukti. Apalagi, penyidik menyita sejumlah catatan penerimaan uang yang berkaitan dengan kegiatan Aceh Marathon.

"Ada sejumlah catatan penerimaan dana yang kami klarifikasi secara lebih rinci. Baik yang terkait dengan Aceh Marathon atau hal lain yang kami pandang masih relevan dengan proses ini. Aliran dana menjadi salah satu poin krusial yang menjadi perhatian KPK," kata Febri.

 

2 dari 2 halaman

4 Tersangka

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri. Ketiga ditetapkan tersangka sebagai pihak penerima suap dari tersangka Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Gubernur Irwandi, diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee Rp 1,5 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Terkini