Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan eksekusi terhadap RIW (Rita Widyasari) ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/8/2018).
Rita merupakan terpidana kasus suap terkait pemberian izin operasi perkebunan Kelapa Sawit serta gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. Politikus Golkar itu dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Advertisement
Rita divonis 10 tahun penjara denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Herry Susantu Gun alias Abun.
Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama dengan orang kepercayaannya yakni Khairuddin. Gratifikasi tersebut diterima Rita atas beberapa proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Rita Widyasari itu selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Terjerat 3 Perkara
Diketahui, Rita dijerat dalam tiga perkara penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sedangkan penyidikan TPPU masih terus dilakukan oleh KPK," kata Febri.
Advertisement