Sukses

KPK Temukan 6 Proyek Baru yang Dikorupsi PT DGI

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, Tbk. Perusahaan itu merupakan tersangka korporasi atas proyek pembangunan Rumah Sakit Udayana, Bali.

Dalam pengembangannya, penyidik menemukan enam proyek lainnya yang diduga dikorupsi oleh perusahaan yang bermitra dengan Permai Group milik terdakwa korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.

"Dari hasil analisis terhadap bukti-bukti yang didapatkan selama proses penyidikan, KPK mengembangkan penanganan perkara dengan tersangka DGI/NKE pada 6 proyek lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/2018).

Enam proyek yang akan diusut lebih dalam oleh penyidik KPK yakni Pembangunan Gedung RS Pendidikan di Universitas Mataram, pembangunan gedung BP2IP di Surabaya, Pembangunan gedung RSUD di Kabupaten Dharmasraya/Sungai Dareh.

Kemudian, pembangunan gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan, pembangunan paviliun di RS Adam Malik Medan, dan pembangunan gedung RS Inspeksi Tropis di Surabaya.

"Saat ini penyidikan masih berjalan. Dalam menangani kasus korupsi dengan tersangka korporasi, KPK fokus pada upaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Diimbau Kooperatif

Febri berharap agar pihak PT DGIK atau PT NKE kooperatif menjalani proses hukum tersebut.

"Jika ada niatan untuk mengembalikan keuntungan yang didapatkan terkait dengan tujuh proyek yang pernah dikerjakan tersebut, maka hal tersebut akan lebih baik bagi tersangka ataupun proses hukum ini," kata Febri.

KPK menetapkan PT DGI sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata RS Universitas Udayana sejak 5 Juli 2017. Dalam proyek tersebut, diduga memakan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.