Liputan6.com, Jakarta Kontrak bagi hasil Gross Split Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) kembali ditandatangani. Bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Jumat (3/8), telah dilakukan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split WK Brantas yang merupakan salah satu WK Terminasi yang akan berakhir kontraknya pada 2020.
Penandatangan ini menyusul penandatanganan 3 kontrak WK terminasi lain yang berakhir kontraknya 2020 yakni WK Malacca Straits, Salawati dan Kepala Burung Blok A yang ditandatangani pada 11 Juli 2018 lalu.
Baca Juga
Dari kontrak bagi hasil WK Brantas ini, total bonus tanda tangan (signature bonus) yang diterima Pemerintah sebesar USD 1 juta atau setara Rp 13,4 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD 115,5 juta atau setara dengan Rp 1,5 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018, Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).
Advertisement
Kontrak bagi hasil ini merupakan kontrak perpanjangan yang berlaku efektif tanggal 23 April 2020 untuk jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan kontraktor Lapindo Brantas Inc., PT. Prakarsa Brantas dan PT. Minarak Brantas Gas dimana Lapindo Brantas Inc., bertindak sebagai Operator.
Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada BUMD.
Â
Â
(PR)