Liputan6.com, Jakarta - Jika berakhir pekan pastikan nomor kendaraan Anda sesuai dengan kebijakan ganjil genap. Karena sistem ini diberlakukan setiap hari dimulai Pukul 6 pagi sampai Pukul 9 malam.Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (4/8/2018), di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pengendara kendaraan roda empat bernomor plat ganjil terkena tilang lantaran nekat melintasi jalur genap.
Penindakan tilang di jalur ganjil genap mulai diterapkan pertama kali, Rabu, 1 Agustus 2018. Seperti yang terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Advertisement
Kepolisian Satlanas setempat memberhentikan belasan mobil lantaran bernomor polisi ganjil. Sebagian mengaku tidak tahu bahwa hari Sabtu aturan ganjil genap tetap berlaku. (Ridho Insan Putra).
Â