Liputan6.com, Jakarta - BC, pilot yang ditangkap terkait kasus narkoba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur ternyata sudah mengonsumsi sabu selama sekitar 10 tahun. Polisi mengungkapkan alasan pria paruh baya tersebut mengonsumsi narkoba.
"Dia kan selama ini bekerja di darat dan di BKO-kan. Ya menurut dia 'saya kalau pakai itu merasa nyaman saja' ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Minggu (5/8/2018).
BC sendiri merupakan PNS Kementerian Perhubungan yang diperbantukan sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan di Indonesia. Dia juga sebagai penguji dan memiliki peran dalam mengeluarkan lisensi seluruh pilot di Indonesia.
Advertisement
Sementara tersangka GS, pilot maskapai Bangladesh diketahui telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Hanya saja polisi belum bisa memastikan apakah GS kerap mengonsumsi narkoba sebelum menerbangkan pesawat.
GS sendiri diketahui tengah berada di Indonesia untuk keperluan tes simulasi. "Tersangka GS kan (bekerja di) luar negeri, yang harus tes simulator 6 bulan sekali. Jadi saat di Jakarta, 2 hari yang lalu, dia menggunakan. Alasannya untuk keperluan pribadi," ucap Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyidikan terkait kemungkinan keterlibatan pilot-pilot lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini. Polisi juga tengah mendalami sumber sabu tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan koordinasi dengan kementerian perhubungan (terkait penangkapan ini)," kata Calvijn.
Â
Informasi Masyarakat
Sebelumnya, diberitakan GS merupakan pilot berkebangsaan asing. Namun ternyata GS merupakan warga negara Indonesia yang bertugas di maskapai Bangladesh.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,8 gram dan alat penghisap sabu atau bong di masing-masing rumah tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua pilot tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement