Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Suherlan. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/8/2018).
Selain Puji Suhartono dan Suherlan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang PNS, Hantor Matuan dan Repinus Telenggen. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politikus Demokraf Amin Santono dalam kasus yang sama.
Advertisement
Diduga, pemeriksaan terhadap mereka berkaitan dengan penyitaan uang Rp 1,4 miliar dan mobil Toyota Camry.
Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.
Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.
4 Tersangka
Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement