Liputan6.com, Jakarta - Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap rumah warga yang dijadikan pabrik pil PCC mengandung narkoba di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
"Kami membutuhkan lima hari untuk menemukan pabrik pembuatan pil PCC ini," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Arief Ardiansyah, Senin (6/8/2018).
Baca Juga
Dari pantauan di lokasi yang beralamat di RT 06/01, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, rumah tersebut berlantai tiga dan berwarna hijau tosca. Di dalam rumah terdapat barang bukti berupa lebih dari satu ton PCC dan sejumlah mesin pembuat dan pengolah obatnya.
Advertisement
Arief melanjutkan, pihaknya menemukan lokasi pembuatan pil PCC ini berawal dari pengiriman paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta pada akhir Juli 2018. Paket tersebut, kata Arief, berisi pil PCC yang mengandung narkotika golongan 1.
"Dari situ kami kembangkan kasus dan melakukan penelusuran ke lokasi," papar Arief.
Â
Tangkap Penerima Paket
Setelah dilakukan penelusuran, polisi mendapat bahwa paket tersebut beralamat di Makassar.
"Kami melakukan penangkapan pada penerima paket, selanjutnya memburu orang terkait dalam kasus ini," tutur Arief.
Penelusuran polisi berujung pada home industri pembuatan pil haram itu di bilangan Gondrong, Cipondoh, Kota Tangerang. Akhir dari penelusuran Satresnarkoba berakhir pada rumah seorang warga yang dijadikan pabrik produksi barang haram tersebut di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement