Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen beserta ajudannya, Hendri Saputra, akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap izin dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas, perizinan, atau pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2018).
Selain Wahid dan Hendri, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, yakni suami Inneke Koesherawati yang juga terpidana kasus suap di Bakamla, Fahmi Darmawansyah dan orang kepercayaannya, Andri Rahmat.
Advertisement
Namun, keduanya akan diperiksa sebagai saksi. Fahmi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Andri, sedangkan Andri sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Fahmi.
Â
Operasi Senyap
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
Dalam operasi senyap itu, KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas, hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapisana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya, yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.
Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Fortuner dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement