Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap dua rancangan peraturan KPU (RPKPU) untuk Pemilu 2019 hari ini. Kedua rancangan itu adalah RPKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.
"Uji publik rancangan peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, resmi dibuka dan dimulai," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Harris Vertu Hotel, Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).
KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik hari ini, seperti perwakilan partai politik, LSM, dan media. Agar nantinya, jika ditemukan poin-poin yang dianggap merugikan atau bermasalah dapat diperbaiki.
Advertisement
Menurut Arief, tak akan ada banyak perubahan dalam kedua rancangan PKPU untuk Pemilu 2019 ini dengan aturan PKPU dalam pemilu periode sebelumnya.
"Saya berharap memberi catatan kepada kita. Beberapa hal yang baru, itu selebihnya tidak banyak berubah yang sudah diberlakukan dalam pemilu 5 tahun yang lalu," ujar Arief.
Dia juga meminta maaf, karena pemberian draf RPKPU kepada para undangan guna ditelaah, tidak diberikan sejak jauh-jauh hari.
"Saya mohon maaf pemberian draft ini tidak dalam waktu yang lama, baru kami berikan," kata Ketua KPU tersebut.
Â
Akan Dibawa ke DPR
Setelah menggelar uji publik, nantinya KPU akan membawa kedua rancangan peraturan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat di DPR RI untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR. Sebelum, kedua rancangan peraturan itu dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk diundangkan.
"Ini untuk menyempurnakan yang akan segera kami kirimkan ke pemerintah DPR untuk dilakukan konsultasi dan kami kirim ke Kemenkumham untuk dilakukan pengundangan," imbuh Arief.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement