Sukses

Praperadilan Ditolak, Kapan Luna Maya dan Cut Tari Diperiksa Lagi?

Artis Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video mesum sejak 2010.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah mendengar putusan praperadilan terkait status hukum artis Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus video mesum yang melibatkan musikus Ariel. Dengan ditolaknya praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.

"Ya memang (masih berlanjut)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).

Luna Maya dan Cut Tari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak 2010. Hingga saat ini, status tersangka masih melekat pada diri dua aktris itu.

Namun, Iqbal belum bisa memastikan kapan Luna dan Tari diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nanti tergantung penyidik. Kalau penyidik butuh pemeriksaan tambahan dari saksi atau Luna Maya dan Cut Tari, tergantung penyidik semua," ucap Iqbal.

Selain itu, dia tak mempermasalahkan seandainya Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali menggugat Polri terkait kasus hukum Luna Maya dan Tari melalui praperadilan.

"Enggak masalah. Karena kanal atau media untuk men-challenge proses hukum yang ditangani oleh Polri adalah pengadilan lewat praperadilan. Itu mekanismenya," Iqbal menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Putusan Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan LP3HI terkait status hukum Luna dan Tari dalam kasus video mesum bersama Ariel. PN Jaksel menyatakan tidak memiliki wewenang karena kasus tersebut belum dihentikan penyidikannya oleh Polri.

Kasus video mesum yang melibatkan tiga orang publik figur ini sempat menghebohkan masyarakat pada 2010 lalu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru Ariel yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara.