Liputan6.com, Jakarta - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Puji Harian memvonis dokter pembunuh istrinya, Ryan Helmi, hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan karena Ryan Helmi dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya yang juga seorang dokter, Letty Sultri, sekaligus memiliki senjata api tanpa izin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana, dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api. Menjatuhkan pidana kepada Ryan Helmi dengan pidana penjara seumur hidup," kata Puji Harian di PN Jakarta Timur, Selasa (7/8/2018).
Selain itu, Hakim Ketua Puji Harian juga meminta terdakwa untuk membayar biaya perkara. Dia juga memerintahkan Ryan Helmi tetap ditahan.
Advertisement
"Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan," ujarnya.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh Ryan Helmi tergolong sadis dan kejam, karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap dr Letty Sultri.
"Hal yang memberatkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Ryan Helmi) dilakukan kepada istrinya sendiri, yang seharusnya dilindungi dan disayangi. Perbuatan terdakwa tergolomg kejam dan sadis," ucapnya.
Â
Hal Meringankan
Untuk hal yang meringankan terdakwa, Ryan Helmi dinilai telah bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
"Selama persidangan bertindak sopan dan mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan tidak pernah melanggar hukum. Terdakwa tetap dipenjara," tutupnya.
Dokter Helmi menembak istrinya hingga tewas, di tempat praktek sang istri, Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, November 2017. Dia tega menghabisi nyawa istrinya karena masalah rumah tangga.  Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement