Liputan6.com, Jakarta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepulauan Riau Kombes Hernowo Yulianto dilaporkan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasustindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Laporan tersebut dilayangkan oleh rohaniawan Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal pada 25 Juli 2018. Dia diduga menghalangi proses penyidikan dan menolak menandatangani surat perintah penahanan tersangka utama kasus TPPO, J Rusna.
Baca Juga
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengaku belum mengetahui adanya laporan terhadap anak buahnya tersebut. Namun Tito memastikan, pihaknya akan menindak tegas perwira menengah itu jika terbukti bersalah.
Advertisement
"Pinsip kita normatif ya, semua anggota yang ada laporannya kita proses, klarifikasi, kalau terbukti akan kita tindak," ujar Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa 7 Agustus 2018.
Tito menegaskan, sudah banyak contoh oknum polisi yang ditindak tegas karena dianggap melakukan pelanggaran. Bahkan selama bulan Juli 2018, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (ASDM) telah mencopot lima perwira berpangkat AKBP dari jabatannya.
"Itu sudah banyak (dicopot). Pak ASDM itu udah berapa banyak mindahin Kapolres. Terbukti silakan, kita tindak tegas. Kita ingin perbaiki Polri," ucap Tito.
Â
Awal Kasus
Untuk diketahui kasus perdagangan orang diungkap setelah seorang gadis di bawah umur berinisial MS (16) asal Nusa Tenggara Timur, didampingi Romo Paschal, melapor ke Polda Kepri pada 20 Maret 2018.
Peristiwa bermula kala MS dijemput pamannya bernama Paulus Baun alias Ambros ke rumah neneknya pada 24 Februari 2016 lalu. MS kemudian dibawa ke Batam, Kepri dengan alasan untuk menjaga anak Ambros.
Namun setibanya di Batam, MS diserahkan ke J Rusna selaku Direktur PT Tugas Mulia (penyalur tenaga kerja lokal) yang juga bos Ambros. MS kemudian dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah salah satu klien PT Tugas Mulia.
MS dijanjikan gaji per bulan Rp 1,5 juta di tahun pertama, dan Rp 1,6 juta per bulan di tahun kedua. Namun selama dua tahun dia tak kunjung menerima upahnya karena uang tersebut langsung ditransfer ke J Rusna.
MS sempat menghubungi orangtuanya di NTT dan memberitahukan kondisinya di Batam. Orangtua MS lantas berangkat ke Batam dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri. Apalagi MS saat dipekerjakan saat itu masih berusia 14 tahun.
Hasil penyidikan, Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka yakni J Rusna dan Ambros pada Juli lalu. Namun hanya Ambros yang ditahan. Sementara J Rusna masih menjalankan usahanya sebagai penyalur tenaga kerja di Batam.
Romo Paschal menduga ada intervensi dalam penanganan kasus tersebut. "Padahal penyidik menyampaikan dalam audiensi kepada kami, berkeyakinan untuk menangkap dan menahan tersangka," ucap Romo Paschal melalui keterangan tertulis.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement