Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Polda Metro mendapatkan informasi adanya prostitusi anak di Apartemen Kalibata, selanjutnya tim penyelidikan berhasil menangkap muncikari dan juga mengamankan beberapa wanita di bawah umur," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Dia mengatakan, praktik perdagangan anak di bawah umur itu terungkap berkat aktifnya masyarakat yang tinggal di sekitar apartemen tersebut.
Advertisement
"Dari hasil pemeriksaan, mereka rata-rata diberikan kepada pria dengan imbalan sejumlah uang, muncikari mendapatkan uang," ujarnya.
Terkait berapa orang yang diamankan dan bagaimana modusnya, Nico masih enggan menjelaskan.
"Untuk lengkapnya nanti ya dirilis," pungkas Nico.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima, dalam kasus prostitusi anak itu ada tiga pelaku yang diringkus yaitu SBR, TM dan RMV. Ketiganya diringkus pada Kamis 2 Agustus. Dari mereka, disita uang Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi dari PSK G dan KH.
Dari informasi yang didapatkan dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya, tersangka SBR membuka aplikasi Beetalk dan menawarkan dengan menulis "OPEN BO / Booking Out".
Apabila ada yang berminat, SBR langsung menjelaskan mekanismenya dengan terlebih dahulu dengan memberikan nomor Whattsapp untuk chatting dengan si calon pelanggan.
Dia kemudian memberikan foto perempuan yang ditawarkan berikut tarifnya. Rata-rata, untuk sekali transaksi ongkosnya berkisar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Apabila ada tamu yang berminat, antara muncikari dengan tamu kemudian bertemu di taman salah satu tower di kompleks apartemen itu.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini: