Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin Sugiyo membenarkan ada sopir ojek online yang memukul pejalan kaki karena tak terima ditegur saat naik trotoar. Kejadian itu terjadi di kawasan trotoar Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Senin, 6 Agustus 2018.
Selain menyayangkan kejadian itu, Sutimin juga memastikan akan menindak pengendara ojek online tersebut.
"Bisa, bisa ditilang, kenapa enggak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," kata Sutimin saat dihubungi, Selasa, 7 Agustus 2018.
Advertisement
Menurut Sutimin, apa yang dilakukan Alif terhadap pengendara ojek online tersebut adalah benar. Sebab, Alif sudah membantu pengendara agar taat pada peraturan lalu lintas.
"Lalu lintas itu tidak hanya polisi saja. Semua masyarakat membantu, itu namanya kepedulian," ujarnya.
Berujung Pidana
Terkait tindakan pemukulan kepada Alif dengan menggunakan helm, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse. Apabila Alif sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan si pengendara bisa berujung pidana.
"Oh iya, itu nanti dilaporkan (korban) ke SPKT untuk ditindak. Dia laporan sebagai korban, dia niat baik," pungkasnya.
Sebuah video berjudul 'Pejalan Kaki Dipukul Pengendara Ojek Online Di Trotoar' viral di dunia maya. Di video tersebut, terlihat pejalan kaki bernama Alif itu menegur seorang pengendara Grab yang membawa penumpangnya melintas di trotorar.
Dalam video berdurasi 2.37 detik itu mempertontonkan perdebatan antara Alif dengan pengendara ojek online, yang belum diketahui identitasnya. Bahkan, si pengendara sempat memukul Alif dengan menggunakan helm.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement