Sukses

KPK Dalami Uang Rp 1,4 Miliar yang Disita di Rumah Wabendum PPP

KPK terus mengusut kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Salah satu yang didalami penyidik adalah asal-usul uang Rp 1,4 miliar yang disita dari kediaman Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.

KPK pun hari ini memeriksa Puji Suhartono sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono. KPK mencecar Puji soal aliran suap dana perimbangan daerah.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan uang yang disita di rumah saksi tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).

Penyidik, kata Febri, juga menggali keterlibatan Puji Suhartono dalam proses pembahasan ‎anggaran dana perimbangan daerah. Terlebih, penyidik telah menyita uang sebesar Rp1,4 miliar yang diduga erat kaitannya dengan suap dana perimbangan daerah.

"Tentu dilihat lebih jauh dari mana asal-usul uang itu dan juga pengetahuan saksi terkait dengan proses pembahasan anggaran," ungkap Febri.

Penyidik menemukan uang Rp 1,4 miliar saat menggeledah kediaman salah satu pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.

 

2 dari 2 halaman

2 Lokasi Lain

Selain kediaman pengurus PPP, ada dua lokasi lain yang digeledah KPK. Dua lokasi itu yakni rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: