Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, ke Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan, Jakarta Selatan. Pemindahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan demi kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
"Mulai hari ini dilakukan penitipan narapidana Tubagus Chaeri Wardana di Rutan Salemba cabang KPK di Kav C1 dari tanggal 9 sampai dengan 24 Agustus 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (9/8/2018).
Baca Juga
KPK segera merampungkan pengusutan kasus TPPU yang menjerat Wawan. Penyidik KPK sudah memetakan aset milik suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmy Diany itu.
Advertisement
Tubagus Chaeri Wardana sendiri ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2014. Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya, yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Jalani Vonis
Saat ini, Wawan tengah menjalani vonis 5 tahun penjara terkait dengan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Banten.
Wawan disangka dengan dua Undang-Undang Pencucian Uang, yakni Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Advertisement