Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka terkait kasus sembako maut di Monas, yang menyebabkan kematian Muhammad Rizki (10) dan Mahase Junaedi (12). Padahal, kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dua bocah itu diduga tewas saat antre pembagian sembako di Kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Kasubdit Jatanras Ditresrkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, penyidik belum menemukan unsur pidana dalam kasus sembako maut di Monas tersebut. Oleh karena itu, lanjut dia, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Advertisement
"Iya betul, belum ada (unsur pidana)," kata Jerry saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 9Â Agustus 2018.
Dalam penyidikannya, polisi telah mendapatkan hasil rekam medis dari dokter yang menangani korban saat dilarikan ke rumah sakit. Hasil medis itu menyebut penyebab tewasnya Rizki dan Junaedi tak berkaitan dengan acara pembagian sembako.
"Sebab kematiannya jelas karena sakit (dari) hasil pemeriksaan dokter," ujar Jerry.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Belum Hentikan Kasus
Namun, dia mengaku, pihaknya belum berniat menghentikan kasus tersebut. "Belum (ada keputusan kasus untuk disetop)," lanjut Jerry.
Sebelumnya, Rizki dan Junaedi meninggal dunia setelah ikut mengantre pembagian sembako di Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu 28 April 2018. Acara itu digagas oleh Forum Untukmu Indonesia (FUI).
Kedua bocah tersebut sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Namun, nyawa Rizki dan Junaedi tak tertolong.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement