Liputan6.com, Jakarta - Subdit III Tipikor Polda Sumatera Utara melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas berinisial AN terkait dugaan korupsi pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani.
Anggota Komisi III DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi tindakan Polda Sumut yang membongkar dugaan korupsi hingga miliaran rupiah tersebut. Sufmi menlai, kasus serupa bisa juga terjadi di daerah lain.
"Bisa jadi kasus seperti ini masif terjadi di berbagai daerah," ungkap politisi Gerindra ini, Sabtu, 11 Agustus 2018.
Advertisement
Sufmi mengatakan, dugaan korupsi pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani bisa saja banyak terjadi karena pemberian kepada kelompok-kelompok tani rawan diselewengkan.
Dikatakannya, Polda-polda lain di seluruh Indonesia bisa meniru apa yang dilakukan Polda Sumut. Pasalnya bukan tidak mungkin penyelewengan dana program Kementerian Pertanian ini terjadi di berbagai daerah.
"Aparat penegak hukum terutama Polda-polda di seluruh Indonesia, yang ada program dana bantuan kelompok tani bisa juga menyelidiki dugaan itu, Polda Sumut sudah memulai, bisa ditiru oleh yang lainnya," kata dia.
Tidak menutup kemungkinan tindak korupsi tersebut melibatkan pejabat di tingkat kementerian atau tingkat pusat.
Zero Zona Korupsi
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan prestasi Polda ini harus ditindaklanjuti oleh polda-polda lainnya secara paralel.
"Ini untuk menciptakan zero zona korupsi bagi pemerintahan yang bersih,” tegas Indriyanto.
Indriyanto juga menyuarakan, Polda perlu melakukan pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin memang melibatkan pusat (Kementerian).
Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi terkait dengan sistem dana bantuan sosial yang selama ini berjalan.
Evaluasi tersebut harus dilakukan mulai dari proses penentuan penerima hingga laporan pertanggungjawaban.
Dikhawatirkan, program bantuan tersebut justru tidak tepat sasaran kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan programnya.
"Pengalokasian atau penentuan penerimanya bisa jadi sangat subjektif, dan berpotensi dialokasikan kepada penerima atau kegiatan fiktif," ujar Almas.
Evaluasi Bersama
Menurut Almas, potensi penyalahgunaan atau korupsi dari program bantuan sangatlah besar. Perlu dilakukan evaluasi secara bersama.
"Kenapa tidak dimasukkan kedalam pos-pos anggaran yang sudah jelas pengelolaanya," imbuhnya.
Pemerintah daerah, kata dia, seharusnya memiliki peran sangat besar, sejak menerima usulan program bansos. Pengawasan dan pertanggungjawaban tentunya harus diperkuat.
"Intinya ada persoalan dalam proses penentuan penerima bansos yang kerap tidak sesuai dengan target penerima bansos itu sendiri," katanya.
Penangkapan tersebut berawal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana bantuan kepada kelompok tani, serta pembiayaan kegiatan fasilitas penerapan budidaya padi dan palawija di Dinas Pertanian tahun anggaran 2018.
Dalam OTT tersebut tim Polda Sumut juga mengamankan tiga orang anggota dari Kepala Dinas Pertanian Padang Lawas tersebut. Ketiganya yakni Kabid Tanaman Pangan dan Horikultural Muhammad Hamzah Hasibuan, Kasi Produksi Dinas Pertanian Joni Prantanto Simanjuntak, dan seorang staf bernama Aulia Rahman.
Polisi juga meringkus tiga orang petani bernama Irfan Mulia Harahap, Ali Nexzu Harahap, dan Datuk Sutan. Polisi juga menyita barang bukti total Rp1,8 miliar, dalam bentuk uang tunai dan buku rekening.
Reporter: Iqbal Fadil
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement