Sukses

KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PAN terkait Kasus Suap RAPBN-P

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap RAPBN-P.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR Sukiman. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMN (Amin Santono, anggota Komisi XI DPR)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/8/2018).

Selain Sukiman, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka diantaranya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Budiarso Teguh, Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran pada Setjen Kemenkes RI Bayu Teja Muliawan, dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Petrus Edy Susanto.

"Tiga saksi itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka YP (Yaya Purnomo)," sambung Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni anggota DPR Fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo, Ahmad Ghiast, dan Eka Kamaludin. Ahmad Ghiast dan Eka merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018. Terkuaknya kasus ini merupakan kerja sama KPK dengan bantuan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan.

 

2 dari 2 halaman

Geledah Sejumlah Tempat

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah kediaman pengurus PPP, rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN dan salah satu apartemen di Kalibata City, yang diduga dihuni oleh tenaga ahli politikus PAN tersebut.

Dalam penggeledahan itu penyidik mengamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah dari penggeledahan tersebut. Satu mobil Toyota Camry ikut disita dari rumah dinas anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini