Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, kenaikan rata-rata harga sewa rumah susun (rusun) sebanyak 20 persen dari harga awal. Dia menyebut kenaikan tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Semua kenaikan 20 persen, sudah menghitung ini sedang disosialisasikan kepada warga," kata Meli di Balai Kota Jakarta, Selasa 14 Agustus 2018.
Baca Juga
Meli menyebut kenaikan tarif sewa rusun akan ditetapkan mulai Oktober 2018. Tidak berdasarkan waktu penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Advertisement
"Karena mau tidak mau kalau kenaikan, mereka harus tahu. Kita juga tunjukan pada surat perjanjian sewa rusun itu sudah ada klausulnya kalaj ada kenaikan itu disesuaikan dengan aturan yang berlaku secara otomatis," papar dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Keputusan Anies Baswedan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan tarif rumah rusun (rusun) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Pergub tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam pasal 145 tersebut berbunyi:
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali2. Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian3. Penetapan tarif Retribusi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pergub yang ditandatangani oleh Anies pada 30 Mei 2018 tersebut diundang-undangkan pada 7 Juni 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement