Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi penerimaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi, menghadirkan rekan bisnisnya dalam sidang lanjutan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nio Yantoni, rekan bisnis Sanusi, menilai wajar jika Sanusi menggelontorkan uang Rp 30 miliar untuk pembelian unit kios di Thamrin City.
Yantoni mengatakan Sanusi mampu membeli ribuan kios dengan harga fantastis itu. Sejak kenal Sanusi pada 2004, dia mengenal adik dari anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik itu memang bergaya hidup mewah.
"Tampilan Pak Sanusi cukup mumpuni kasih uang segitu?"Â tanya penasihat hukum M Sanusi kepada Yantoni, Rabu (15/8/2018).
Advertisement
"Dia kan bisa keluarkan dana Rp 30 miliar. Saya lihat dia adalah seorang yang jago bidang marketing, sehingga saya berminat kerja sama dengan dia. Iya, memang dia high profile, jam tangan mewah, mobil mewah, dia enggak mau beli barang murah,"Â jawab Yantoni.
Dia menjelaskan, modal awal Rp 30 miliar dari Sanusi untuk membeli blok sale dari PT Jakarta Realty sebanyak 5.000 unit dengan nilai pembelian berkisar hampir Rp 2 triliun.
Yantoni pun ikut menggelontorkan modal sebesar Rp 20 miliar. Gabungan modal, ucap dia, masih kurang, sehingga keduanya mengajukan kredit kepada Bank Lippo sebesar Rp 45 miliar.Â
Oleh karena itu, 5.000 unit berhasil dibeli keduanya dan dijual kembali.Â
Selang hampir tiga tahun sejak pembelian ribuan unit kios, pada 2007, M Sanusi hengkang dari PT Citicon dan membangun perusahaan sendiri atas nama PT Bumi Raya Properti.Â
"Saat keluar Pak Sanusi dapat 2.100 unit kios dari hasil kemarin dan sejumlah uang,"Â kata Yantoni.
Â
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Â
Vonis 10 Tahun
M Sanusi mengajukan PK setelah mendapat vonis 10 tahun pidana penjara dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis di tingkat kedua itu lebih berat dari vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis Sanusi tujuh tahun pidana penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp 2 miliar dari Ariesman Wijaya, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land. Vonis tersebut juga mencakup TPPU yang dilakukan Sanusi. Ia juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Sementara itu, aset yang disita atas TPPU Sanusi meliputi Mobil Audi, Mobil Jaguar, lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat, seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, serta sebuah apartemen di Soho Pancoran, dan uang tunai miliaran rupiah.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement