Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menampik anggapan yang menyebut lembaganya masih lemah di bidang legislasi.
Menurut dia, meski memiliki hak legislasi, namun DPR selama ini tidak bisa meloloskan rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang (UU) tanpa persetujuan pemerintah.
Baca Juga
Bambang mengatakan, merujuk pada Pasal 20 UUD 1945, penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak.
Advertisement
"Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama pemerintah,” ujar pria yang biasa disapa Bamsoet itu di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Legislator Partai Golkar itu menambahkan, hal yang terpenting dalam kinerja legislasi bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan. Yang lebih substantif yaitu menghasilkan UU yang berkualitas.
"Kualitas UU secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik dan kesejahteraan masyarakat secara umum," tegas dia.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Harap Dukungan Masyarakat
Bamsoet menambahkan, DPR dalam membahas RUU juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik dan masukan. Bahkan, katanya, DPR dalam membahas RUU selalu meminta masukan untuk menyusun pasal demi pasal.
Selain itu Bamsoet juga menegaskan komitmennya tentang transparansi DPR dalam membahas RUU.
"Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat,” Bambang Soesatyo menandaskan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement