Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menepis anggapan bahwa kinerja DPR RI di bidang legislasi masih lemah. Menurut dia, ada kondisi di mana DPR tidak bisa sendirian membuat sebuah undang-undang.
"DPR RI meskipun memiliki hak legislasi tidak bisa menyetujui rancangan undang-undang menjadi undang-undang tanpa persetujuan pemerintah," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu (15/8/2018).
Baca Juga
Bamsoet, sapaan akrabnya, merujuk pada Pasal 20 UUD 1945 yang menyebutkan penyusunan progam legislasi nasional (prolegnas) dan pembahasan RUU tidak bisa dilakukan DPR secara sepihak.
Advertisement
"Proses pembahasan RUU bukan hanya menjadi tanggung jawab DPR, melainkan tanggung jawab bersama DPR dan pemerintah," katanya seperti dikutip Antara.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan, kinerja DPR di bidang legislasi yang utama bukanlah jumlah undang-undang yang dihasilkan, melainkan bagaimana menghasilkan undang-undang yang berkualitas.
"Kualitas UU itu secara langsung dapat memberikan solusi dan payung hukum bagi permasalahan rakyat, baik di bidang hukum, ekonomi, sosial, politik, dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," katanya.
Bamsoet menambahkan, pada proses pembahasan rancangan undang-undang, DPR RI juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik, bahkan meminta masukan untuk menyusun pasal demi pasal.
"Pembahasan RUU di DPR dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan tanpa mengenal waktu dan tenaga, serta mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat," tandas Bamsoet.
 Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: