Sukses

Akhir Aksi Pimpinan Sekte Penghapus Utang UN Swissindo

Hasil pengakuan dari bank-bank tersebut para bank itu pun menyatakan bahwa membenarkan adanya yang mengaku relawan UN Swissindo mengajukan Pembebasan Utang dan Jaminan Hidup.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah menangkap Sino Notonegoro, pimpinan United Nation Swissindo Trust Internasional Orbit (UN Swissindo) atau Sekte Penghapus Utang pada Kamis (2/8/2018) lalu. Pimpinan UN Swissindo ini ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan sertifikat Bank Indonesia palsu.

Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Sino ditangkap di kediamannya di Jalan Boegenvil 3 Blok K 1 s.d 4 No. 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.

"Saat penangkapan, kita temukan uang palsu dalam bentuk US Dolar dan Singapore," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Daniel menjelaskan, sertifikat Bank Indonesia palsu itu ia buat agar konsumennya dapat terbebas dari utang. Lalu, cara untuk mengajukan program pelunasan beban utang salah satunya yakni dengan cara menyerahkan fotocopy KTP yang bersangkutan.

"Terus alamat bank debitur yang mengajukan, nominal utang, nomor handphone debitur, nomor kontak utang, uang administrasi yang bervariasi Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu," jelasnya.

Namun, apabila debitur ingin mengurus sendiri dokumen Surat Pembebasan Utang (SPBU), maka pengurus hanya memberikan contohnya saja dan itu tak ada pungutan biaya.

Selain mempunyai program pelunasan beban utang, UN Swissindo juga memiliki program tunjangan hidup atau program jaminan hidup per e-KTP dengan jumlah USD 1.200 dengan kurs dollar Rp 13 ribu. Apabila dirupiahkan menjadi Rp 15.600.000, setiap bulannya selama seumur hidup.

"Cara untuk mengajukan programnya itu dengan cara mengisi blanko voucher M1, menyerahkan pas foto 3x4 warna, fotocopy KTP dan membayar untuk biaya cetak/print," terangnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

2 dari 2 halaman

Hentikan Kegiatan

Setelah relawan UN Swissindo mengajukan program tersebut, maka para relawan tersebut tinggal menunggu konfirmasi dari pihak bank yang dituju seperti dari Bank BRI, BCA, BNI, Mandiri, CIMB Niaga, Danamon, Otto Finance dan Adira.

Ia pun mengungkapkan, hasil pengakuan dari bank-bank tersebut para bank itu pun menyatakan bahwa membenarkan adanya yang mengaku relawan UN Swissindo mengajukan Pembebasan Utang dan Jaminan Hidup.

"Pihak bank/finance menyatakan tidak ada hubungan maupun kerjasama dengan UN Swissindo terkait dengan Jaminan Pelunasan Utang dan Jaminan Hidup. Program UN Swissindo menyebabkan macetnya atau tertundanya pembayaran kredit atau pinjaman," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.

Tahun lalu, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Sino selaku bos UN Swissindo menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi kesediaan menghentikan kegiatan yang selama ini dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.

Kasatgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kala itu menyebutkan, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 di Bank Mandiri.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam, Rabu 23 Agustus 2017.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: