Sukses

Bupati Nonaktif Mojokerto Segera Diadili terkait Suap Menara Telekomunikasi

Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam dugaan suap perizinan menara telekomunikasi.

Liputan6.com, Jakarta -f Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dalam dugaan suap perizinan menara telekomunikasi. Orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto itu segera diadili.

"Hari ini, Senin 20 Agustus 2018 dilakukan penyerahan berkas dan tersangka atas nama MKP di kasus dugaan suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/8/2018).

Febri mengatakan, berkas penyidikan terhadap Mustofa sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum pada KPK. Jaksa memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

Sementara itu, demi memudahkan jalannya sidang, penahanan Mustofa akan dipindah ke Rutan Klas 1 Surabaya. "Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadikan Tipikor di Surabaya," kata Febri.

Pada kasus ini KPK menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap Rp 2,7 Miliar

KPK menduga Mustofa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya.

Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015. Mustafa Kamal diduga menerima suap sebesar Rp 2,7 miliar.