Sukses

Dilarang Pemprov DKI, Pedagang Hewan Kurban Tetap Jualan di Trotoar

Sejumlah pedagang hewan kurban tetap berjualan di trotoar meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat larangan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pedagang hewan kurban tetap berjualan di trotoar meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat larangan. Seperti yang terlihat di Jalan KS Tubun Raya, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pantauan Antara pada Senin 20 Agustus 2018, puluhan kambing dijajakan di sejumlah titik di trotoar jalan itu.

Pedagang hewan kurban, Kuat mengaku tidak mendapat imbauan maupun larangan untuk tidak berjualan di trotoar jalan tersebut. Oleh karena itu, dia tetap berjualan di trotoar.

"Ini dibolehkan sama lurahnya, sama camatnya. Soalnya, tanah kosong ini punya pengusaha, tidak boleh ada kambing-kambing," ujar Kuat.

Dia mengaku sudah tahunan menjual kambing yang dibawanya dari Ponorogo di sepanjang jalan tersebut. Bahkan, tidak mengetahui adanya larangan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai berjualan hewan di trotoar jalan.

Hal yang sama diucapkan Opang. Terlebih, kata dia, menjual hewan kurban di trotoar lebih laku.

"Sudah tahunan jualan di sini (trotoar), kalau tidak di sini (trotoar) tidak laku. Ini sudah meningkat dari 50 jadi 60 kambing," ujar Opang.

 

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Enggan Berkomentar

Saat dikonfirmasi dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Halrem Simanjuntak enggan berkomentar karena alasan larangan tersebut adalah wewenang camat dan lurah setempat.

Sebelumnya, Camat Tanah Abang Jakarta Pusat Dedi Arief Darsono melarang para pedagang berjualan hewan kurban di sepanjang trotoar Jalan KS Tubun, Jalan KH Mas Masyur Tanah Abang.

"Tidak ada seorang pedagang kurban pun yang boleh berjualan di sepanjang trotoar, terutama di Jalan KS Tubun dan Jalan KH Mas Mansyur Tanah Abang," ujarnya.

Larangan berjualan tersebut menindaklanjuti surat edaran Seketaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang pengawasan terhadap para pedagang hewan kurban.