Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi di perairan Aceh. Narkoba tersebut merupakan milik anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, berinisial IH.
"Dari hasil pemeriksaan barang bukti dari pelaku IH oleh petugas BNN, selain narkotika jenis sahu di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari seperti dilansir Antara di Jakarta, Senin 21 Agustus 2018 malam.
Baca Juga
Menurut dia, sebanyak 30 ribu butir ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik.
Advertisement
"Setelah pemeriksaan dan pencocokan terhadap barang bukti maka tujuh orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," kata Deputi Pemberantasan BNN.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Operasi Gabungan
Sebelumnya, tim operasi gabungan menyita tiga karung goni yang di dalamnya diduga berisi narkoba pada operasi di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada Minggu dan Senin.
"Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa terkait informasi adanya Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Pangkalan Susu," kata Arman.
Pada operasi tersebut diamankan tujuh pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.
Advertisement