Liputan6.com, Jakarta - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Arman Depari mengatakan, kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara yaitu Ibrahim Hasan alias Hongkong bukanlah yang pertama kali.
"Ibrahim mengaku sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Terakhir ia bawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kg pada pertengahan bulan Juli lalu," kata Arman lewat keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (22/8/2018).
Baca Juga
Dia membeberkan, aksi Ibrahim sempat tercium BNN dan dilakukan pengejaran, namun yang bersangkutan hilang di perkampungan di sekitar Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Advertisement
"Ibrahim ketika dikejar oleh anggota BNN, (membawa) sabu seberat 55 kg, dibawa dengan mobil dan dia sendiri yang menjadi sopir sehingga lolos dari pengejaran," beber jenderal bintang dua ini.
Saat ini diketahui, yang bersangkutan telah diamankan BNN. Wakil rakyat tersebut ditangkap dengan dugaan terlibat peredaran narkotika jenis sabu jaringan Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap Ibrahim, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung," kata Arman.
Bersama BNN, saat ini Tim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga tengah mengusut untuk mengetahui harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki Ibrahim.
"Jadi mulai kemarin Tim TPPU menggeledah rumah dan mencari aset Ibrahim, terutama di Aceh dan di Langkat untuk disidik dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang," tandas Arman.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Karung Sabu
Penangkapan Ibrahim bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu 19 Agustus 2018 dan Senin 20 Agustus 2018.
Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30 ribu ekstasi.
Ibrahim ditangkap bersama enam orang lainnya, yakni US (43) yang merupakan Kepala Dusun II, Desa Paya Tampak, Pangkalan Susu, H (45) yang disebut sebagai Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, H (47), Y (40), IJ (45) dan I (40).
Advertisement