Sukses

Libur Idul Adha, Zumi Zola Dibesuk Ibu dan Istri

Sebelum sang istri datang, Ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar datang lebih awal untuk mengurus surat kelengkapan besuk anaknya itu.

Jakarta - Keluarga para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanfaatkan waktu Idul Adha untuk membesuk anggota keluarganya. Seperti dilakukan Sherrin Tharia yang membesuk suaminya, Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.

Istri Zumi Zola datang ke rumah tahanan (Rutan) kelas 1 Jakarta Timur, cabang Rutan KPK, Rabu (22/8/2018). Dia datang mengenakan baju berwarna hitam motif bunga untuk mengurus surat kelengkapan besuk.

Tak banyak kata apapun yang dilontarkan oleh wanita berparas cantik tersebut. "Misi-misi ya, sudah," ujar Sherrin usai mengurus kelengkapan besuk.

Sebelum Sherrin datang, Ibunda Zumi Zola, Harmina Djohar datang lebih awal untuk mengurus surat kelengkapan besuk anaknya itu.

Harmina terlihat memakai baju bewarna putih dengan blazer hitam lengkap dengan balutan kerudung putih yang melingkar di kepalanya.

Sama seperti Sherrin, Harmina enggan diwawancarai awak media mengenai masalah yang menjerat Zumi Zola.

 

Saksikan berita menarik Jawapos lainnya di sini.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

2 dari 2 halaman

Sidang 23 Agustus 2018

Zumi Zola setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK mendekam di Rutan Cabang KPK C1. Zumi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 23 Agustus 2018.

Pada perayaan hari raya Idul Adha, KPK memberikan waktu selama 3 jam kepada keluarga dan kerabat untuk menjenguk para tahanan.

"Para tahanan diberikan kesempatan dikunjungi keluarga dari mulai pukul 09.00-12.00 WIB," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya menyatakan Zumi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: