Sukses

KLHK: Baru di Masa Jokowi, Indonesia Tak Alami Bencana Asap Nasional

Banyak faktor menjadi penyebab Karhutla di tahun 2015, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, hingga alih fungsi lahan gambut.

Liputan6.com, Jakarta - Selama hampir dua dekade, Indonesia selalu mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional. Pascabencana besar tahun 2015, berbagai langkah koreksi besar-besaran dilakukan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hasilnya, untuk pertama kali tahun 2016 dan 2017, Indonesia bebas bencana asap secara nasional, dan tidak ada satu haripun asap lintas batas ke negara tetangga. 

Mengenai putusan MA terkait gugatan terhadap pemerintah di PN Palangkaraya, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman mengatakan bahwa kasus gugatan tersebut berdasarkan kejadian tahun 2015.

Banyak faktor menjadi penyebab Karhutla di tahun 2015, mulai dari jor-joran izin di masa lalu, alih fungsi lahan gambut, lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas. 

"Namun setelah itu berbagai langkah koreksi terus dilakukan secara konsisten. Kebijakan-kebijakan fundamental yang belum pernah ada sebelumnya juga dikeluarkan," tegas Ruandha dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (22/8/2018).

Sejak tahun 2015, saat Indonesia dilanda karhutla hebat, Menteri LHK telah menerbitkan Surat Edaran 494/2015 yang memerintahkan seluruh pemegang konsesi menghentikan semua kegiatan pembukaan gambut dan pembukaan kanal/drainase yang menyebabkan kekeringan ekosistem gambut. Kemudian terbit PermenLHK P.77/2015 yang mengatur pengambilalihan areal terbakar di konsesi oleh pemerintah.

"Ini pertama kali dilakukan pemerintah, belum pernah ada sebelumnya. Menteri Siti Nurbaya juga menerbitkan peta areal terbakar 2015-2016 dan 2017, ini juga pertama kali dan belum pernah dilakukan sebelumnya," jelas Ruandha.

Keseriusan menangani Karhutla setelah kejadian tahun 2015, ditunjukkan pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan fundamental. Pada Januari 2016, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.01 Tahun 2016 untuk membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG). Hingga lahirnya PP 57 tahun 2016 tentang tata kelola gambut yang menjadi awal pondasi moratorium pembukaan gambut baru.

"Semua kegiatan di lahan gambut, dilarang secara total. Karena kawasan gambut sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan," tegas Ruandha.

Terkait 12 tuntutan di PN Palangkara, sebagian besar kata Ruandha saat ini sudah keluar. Seperti PP tentang kriteria Baku Kerusakan mencakup Kerusakan Biomassa, Terumbu Karang, Mangrove, Seagrass dan terakhir Ekosistem Gambut melalui PP 57 tahun 2016.

PP tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan No 46 Tahun 2017; Peraturan tentang cara Pemulihan fungsi lingkungan, khususnya Ekosistem Gambut juga telah diatur melalui Permen LHK nomor 16 tahun 2017, serta banyak Peraturan Pemerintah lainnya.

"Jadi sebenarnya sudah banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pasca karhutla 2015. Alhamdulillah hasilnya kita bisa lihat di 2016 dan 2017, Indonesia berhasil terhindar dari bencana asap secara nasional, setelah hampir 20 tahun terjadi secara rutin," jelasnya.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: