Liputan6.com, Jakarta DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) memecat Ibrahim Hasan sebagai anggota partai karena keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Anggota DPRD Langkat itu merupakan tersangka penyelundupan 105 kilogram sabu-sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate mengatakan, surat pemberhentian sudah diteken Ketua Umum Surya Paloh pada Selasa 21 Agustus 2018.
Baca Juga
"Sudah dipecat. Dia terlibat narkoba dan berlawanan dengan platform partai," kata Johnny, Jakarta, Rabu (22/8/2018).
Advertisement
Johnny menegaskan, Nasdem tidak akan menoleransi kadernya yang terlibat dalam kasus narkoba. Dia juga memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Ibrahim.
"Kami bahkan minta segera dihukum," tegasnya.
Di Partai Nasdem, lanjut Johnny, ada tiga kasus kriminal yang tidak dapat ditoleransi, yakni narkoba, korupsi dan pelecehan seksual terhadap anak. Ia juga mengingatkan kepada seluruh kader untuk tidak melakukan tiga hal tersebut.
"Yang melakukan, kami akan pecat secara tidak hormat," jelasnya.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Ditangkap BNN
Sebelumnya, Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, diduga sebagai salah seorang pengendali peredaran narkotika jaringan internasional.
"Salah satu dari pengendali yang kita duga adalah pemilik dari narkotika yang kita sita maupun ekstasi adalah warga Pangkalan Susu, yang status pekerjaannya hingga saat ini adalah anggota DPRD Sumut. Saya kira inisialnya sudah tahu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Belawan, Selasa (21/8).
Ibrahim Hasan merupakan satu di antara 11 orang yang ditangkap tim gabungan BNN, TNI AL dan Bea Cukai di tiga lokasi di Langkat, Minggu (19/8) dan Senin (20/8). Dalan penangkapan itu, petugas menyita 105 Kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi kelas 1.
Reporter: Nur Habibi
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement