Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim bin Haan alias Ibrahim Hongkong. Harta tersebut diduga hasil pencucian uang dalam bisnis narkoba yang dilakoni Ibrahim.
"Beberapa item yang sudah diamankan BNN adalah buku tabungan/kartu ATM dari beberapa bank, rumah dan tanah, mobil, tanah persawahan, dan kebun kelapa sawit," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Arman Depari melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (23/8).
Baca Juga
BNN masih menelusuri aset-aset lain milik Ibrahim yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba. Petugas menindak dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan bandar narkoba.
Advertisement
"Pencarian saat ini difokuskan di Medan, Aceh dan Langkat. BNN akan berkoordinasi dengan PPATK dan pihak bank terkait untuk menelusuri aliran dana atau keuangan yang bersangkutan," ucapnya.
Penangkapan Ibrahim bermula dari serangkaian pengungkapan kasus narkoba di tiga lokasi berbeda, yakni di sebuah kapal di perairan Aceh Timur, Pangkalan Susu, dan Pangkalan Brandan pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8).
Dalam operasi tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti berupa tiga karung sabu seberat sekitar 105 kilogram dan 30 ribu ekstasi. Mantan politikus Partai Nasdem itu diduga pemain besar dan masuk jaringan narkoba internasional.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Rumah Mewah
Advertisement