Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jendral Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan duit korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola yang masuk ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Jambi. Hal itu disebutkan dalam dakwaan dugaan gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
"Kalau itu memang benar, tentu itu akan mendapatkan perhatian tersendiri dari DPP PAN. Karena bagaimanapun juga, organisasi sekecil apa pun di daerah itu integral dengan DPP PAN. Nanti akan kita tinjau," kata Eddy di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga
Dia mengaku belum membaca utuh dakwaan yang dibacakan jaksa pada persidangan Zumi Zola pada Kamis kemarin. "Makanya itu saya nggak tahu. Jadi tunggu dulu sampai saya bisa mempelajari semuanya," ucap dia.
Advertisement
Dia pun berjanji jika menemukan oknum yang menerima aliran uang itu akan ditindak tegas.
"Kita nggak tahu, kalaupun itu ada bukan merupakan kebijakan kami dan itu oknum kalau terlihat dan terbukti itu oknum, kami akan tindak itu," jelas Eddy.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Dari penerimaan tersebut ada yang diperuntukkan keperluan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan untuk Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Disebutkan, Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Jambi saat proses pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi di Jakarta.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sewa Kantor DPD PAN
Kemudian, uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN. Dari pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN.
Tidak hanya itu, penggunaan gratifikasi dimanfaatkan Zumi untuk menambahkan biaya uang sewa kantor DPD PAN yang menunggak selama dua tahun.
"Uang sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada bulan April 2016," ucap jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement