Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham diam-diam menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018). Padahal, dijadwal Presiden, tidak ada agenda rapat bersama dengan Menteri Sosial.
Sementara itu berembus kabar Idrus Marham bakal mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Sosial.
Saat ditanya mengenai maksud kedatangannya ke Istana, Idrus enggan mengungkapkan. "Nanti, nanti dulu. Nanti akan saya jelaskan semuanya. Ini kan tadi laporan kepada Presiden," kata Idrus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Advertisement
Idrus Marham mengaku, usai menghadap Jokowi pada pagi tadi, ia akan kembali ke kantornya, Kementerian Sosial di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. "Orang mau ke kantor, mau pergi jumatan dulu ya," ucap Idrus.
Ketika disinggung mengenai kabar pengunduran dirinya apakah terkait dengan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus lagi-lagi mengelak.
"La ilaha illallah, kalau begitu tanya KPK dong. Kenapa saya yang ini. Nanti-nanti ya," singkat Idrus.
Tak Pakai Mobil Dinas Menteri
Usai menghadap Presiden Jokowi, Idrus Marham langsung meninggalkan Istana Kepresidenan. Dia tidak menggunakan mobil dinas menteri RI 30. Ia menaiki mobil Pajero Sport warna hitam berplat nomor B 1372 RFO.
Mobil yang ditumpangi politikus Partai Golkar ini juga tidak terlihat parkir di halaman Istana Negara. Namun, mobilnya itu malah berada di kompleks Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Isyarat Tersangka Baru
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, hal tersebut berdasarkan sejumlah fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan terhadap para tersangka dalam kasus ini.
"Kami melihat fakta-fakta baru yang berkembang dalam proses penyidikan untuk mencari siapa pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus PLTU Riau-1," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (24/8/2018).
Namun, Febri belum merinci siapa pihak-pihak yang diduga terlibat dan harus bertanggung jawab dalam proyek senilai USD 900 juta ini. Febri hanya mengatakan pihak lembaga antirasuah sudah menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar yang masuk ke pihak-pihak tertentu.
"Jadi KPK mendalami hal tersebut untuk memastikan secara lebih rinci karena ada dugaan penerimaan sekitar Rp 4,8 miliar yang sejauh ini sudah kami identifikasi dalam kasus ini," terangnya.
Tersangka
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, di antaranya Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
Advertisement