Liputan6.com, Jakarta - Idrus Marham mengawali karier politiknya saat ia terpilih menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Pemilihan Umum 1997. Sebelum menjadi politisi, pria kelahiran Pinrang, Sulawesi Selatan ini bekerja sebagai dosen di tiga universitas di Jakarta, yakni Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Tarumanegara dan Universitas Islam Atthahiriyah.
Pada era reformasi, Idrus menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selama tiga periode berturut-turut sejak 1999. Dalam perjalanannya sebagai DPR, pria yang juga merupakan salah satu pendukung setia Setya Novanto ini sempat menjadi sorotan saat menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus Angket Century yang melibatkan banyak pejabat publik Indonesia pada 2009.
Melepaskan kursi di Senayan, Idrus Marham memilih fokus pada tugasnya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar menggantikan Sumarsono. Pada tahun ke-9 ia menjabat, Idrus diangkat Presiden Jokowi untuk menjadi Menteri Sosial ke-28. Pria berusia 56 tahun ini menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun ini.
Advertisement
Belum genap setahun setelah dilantik, Idrus terseret ke kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Setelah beberapa kali dipanggil KPK, Idrus akhirnya memutuskan untuk mundur dari posisinya sebagai Menteri Sosial, Jumat (24/8/2018). Ia menyatakan telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Tak hanya itu, Idrus Marham juga memilih untuk keluar dari kepengurusan Partai Golkar, dan telah mengirimkan surat kepada Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartanto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan Mundur
Idrus Marham telah mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Sosial ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia mengungkap tiga pertimbangan dirinya meninggalkan Kabinet Kerja.
"Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya maka saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Mensos kepada bapak presiden dengan beberapa pertimbangan," ujar Idrus di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Pertimbangan yang pertama, ungkapnya, untuk menjaga kehormatan Presiden Jokowi yang selama ini dikenal sebaga pemimpin berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kedua adalah, agar tidak menjadi beban bagi Presiden dan sekaligus yang mengganggu konsentrasi bapak presiden dalam tugas sehari-hari yang tidak ringan. Jadi kalau misal saya tersangka dan masih ini itu, kan tidak etis dan secara moral tidak bisa diterima," kata Idrus.
Ketiga, sambung dia, sebagi warga negara yang taat hukum saya sepenuhnya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Dan sekaligus saya ingin berkonsentrasi ya mengikuti proaes hukum yang ada di KPK sesuai aturan yang ada dan sebaik-baiknya.
Reporter: Melissa Octavianti
Advertisement