Liputan6SCTV, Batam - Dua hari setelah peristiwa dugaan penyekapan terhadap dua balita di Batam terbongkar, polisi menetapkan Suryanto, paman kandung dari dua bocah itu sebagai tersangka.Â
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (26/8/2018), awalnya dua balita ditemukan warga Perumahan Central Park Tanjung Uncang, Batam dalam kondisi memprihatinkan di sebuah bangunan tak beratap.
Raungan tangis keduanya memicu warga membongkar bangunan kosong di samping rumah pelaku.Â
Advertisement
Kini kasus penyekapan tersebut dalam penyidikan Polsek Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau. Sementara, dua bocah laki-laki korban penyekapan paman kandungnya kini dalam perawatan intensif di rumah sakit lantaran menderita sejumlah luka dan kurang gizi.Â
Ayah kedua korban adalah kakak kandung dari pelaku. Kedua korban dititipkan dengan kiriman uang Rp 2,5 juta per bulan, selama kedua orangtuanya merantau ke Timor Leste. (Galuh Garmabrata)
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.