Sukses

Tak Kooperatif, KPK Tangkap Eks Legislator Sumut Musdalifah

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho,

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Musdalifah (MDH) pada Minggu 26 Agustus 2018. Penangkapan dilakukan karena Musdalifah tak kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

Musdalifah yang merupakan tersangka dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho ini kerap mangkir saat dipanggil sebagai tersangka. Musdalifah mangkir tanpa alasan yang jelas pada 7 dan 13 Agustus 2018 lalu.

"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/8/2018).

Ia berharap, penangkapan terhadap Musdalifah bisa menjadi contoh bagi mantan legislator Sumut lainnya yang sudah menjadi tersangka agar kooperatif menjalani proses hukum.

"KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka MDH (Musdalifah) kemarin karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Febri.

Penangkapan terhadap Musdalifah dilakukan pada Minggu 26 Agustus 2018 di Tiara Convention Center, Medan pukul 17.30 WIB. Usai ditangkap, Musdalifah langsung diperiksa di Mapolda Medan, Sumut sebagai tersangka.

"Pagi ini, tim membawa tersangka ke kantor KPK di Jakarta melalui penerbangan pukul 07.30 WIB. Kami sampaikan terimakasih pada tim Polda Sumut yang telah membantu proses penangkapan ini hingga tersangka dapat dibawa ke Jakarta," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

2 dari 2 halaman

Terkait Persetujuan

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengebalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini