Sukses

Fariz RM Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido

Penyanyi senior Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi senior Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ia kini dibawa ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Sukabumi.

"Iya, hari ini ke Lido," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian membenarkan kepada merdeka.com, Senin (27/8/2018).

Dia menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, maka pengguna narkoba adalah korban, sehingga wajib direhabilitasi. Polisi pun langsung berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Utara.

"Hasil asessement dari medis dan hukum, agar dilakukan rehabilitasi. Kemudian yang bersangkutan kita bantarkan penahanannya sejak tanggal 25 kemarin," ucapnya.

Dia menuturkan, penahanan Fariz RM dibantarkan sehari setelah ditangkap. Meski Fariz dibawa ke pusat rehabilitasi, polisi memastikan kasusnya tetap berlanjut.

"Penyelidikan berlanjut," katanya.

Musikus senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Dia menyatakan amat menyesal dan mengaku salah serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Saya mengaku salah, saya menyesali," ungkap Fariz RM di halaman Polres Jakarta Utara, Minggu (26/8) saat dihadirkan polisi.

 

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pesan Fariz RM

Fariz pun berpesan pada generasi muda khususnya agar tidak mengikuti apalagi mencontoh perilakunya. "Saya ini bukan contoh yang baik, jangan mengikuti apa yang saya lakukan, saya menyesali," ujar dia.

Sejumlah barang bukti disita dari penangkapan Fariz. Seperti sabu, dumolit, dan aprazolam.

Untuk diketahui, ini ketiga kalinya Fariz terjerat kasus narkoba. Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada 28 Oktober 2007. Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Delapan tahun kemudian, Fariz kembali ditangkap karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, 6 Januari 2015 pukul 02.00 WIB.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com