Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengesahkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk kegiatan rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah daerah.
Pergub yang diundangkan pada 15 Agustus 2018 tersebut dapat diakses di jdih.jakarta.go.id. Dalam Pasal 4 ayat 2 tertulis pemberian uang saku/transport kepada pendamping pada kegiatan rembuk RW dan Musrenbang sebesar Rp 150 ribu setiap hari.
Pendamping yang dimaksud tersebut tertuang dalam Pasal 1 yaitu seseorang atau kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi atau pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan dan perumusan usulan, solusi permasalahan, serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Advertisement
Selanjutnya, untuk uang transport telah tertera di Pasal 3 bahwa uang tersebut diberikan kepada pendamping dalam kegiatan rembuk RW, Musrenbang kelurahan, Musrenbang kecamatan, Musrenbang kota atau kabupaten, serta tingkat provinsi.
Untuk biaya transport itu, nantinya akan ditanggung jawabkan kepada Anggaran Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapleda) serta suku badannya di tingkat kota ataupun kabupaten.
Dimintai konfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappeda DKI Jakarta Subagyo, enggan memberikan komentar mengenai adanya Pergub tersebut. "Lagi nunggu Pergubnya. Lagi rapat," kaya Subagyo pada Senin (27/8/2018).
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini: