Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pelaku ancaman bom Mapolda Riau melalui media sosial Facebook. Pemilik akun bernama Erick Sumber Asri itu ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin 27 Agustus 2018 sore.
"Karena ini sudah melakukan tindak pidana ancaman yang bahaya, kami kerja sama dengan pengelola dan kami dapatkan identitas, pada sore kemarin 27 Agustus terdangka berhasil ditangkap," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Akun Erick diketahui telah mem-posting ancaman bom yang berbunyi 'Tunggu saja markas polda riau AKAN KAMI ledakkan, polisi densus 88 pelindung rezim pki AKAN KAMI habisi' pada Minggu 26 Agustus 2018.
Advertisement
Saat ini, penyidik Polda Kalimantan Tengah masih penyelidikan intensif terhadap pelaku. Bareskrim Polri juga mengirimkan bantuan untuk melakukan supervisi pengusutan kasus tersebut.
Apalagi bukan sekali saja akun Erick memposting konten berbau ujaran kebencian dan provokatif. Dia beberapa kali memposting ancaman akan menghabisi polisi dan Densus 88.
"Ini tersangka ancamannya cukup tinggi di atas 6 tahun dan bisa ditahan," ucap Rahmad.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Â