Liputan6.com, Jakarta - Karyawan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Ajwan mengakui ada transfer uang dari perusahaannya ke PT Delta Energy sebesar USD 2 juta, ketika bersaksi di sidang kasus e-KTP. PT Delta Energy merupakan milik Made Oka Masagung, terdakwa korupsi e-KTP sekaligus pihak yang diduga menampung uang korupsi untuk Setya Novanto.
Willy mengatakan, Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo memerintahkan seorang karyawannya melakukan transfer dengan keterangan investasi bidang farmasi sekitar akhir 2012. Namun, dalam kurun waktu satu tahun, Anang meminta anak buahnya kembali meminta uang tersebut dengan alasan investasinya tidak menguntungkan.
"Pada awalnya, saat Anang beli Neuraltus Pharmaceuricals diceritain potensi keuntungan kalau riset berhasil nanti harga sahamnya naik signifikan. Waktu itu disebutin prosesnya sudah mendekati kalau di Amerika ada uji klinis tetapi Anang jelasin 1 tahun tidak ada kejelasan menurut Pak Anang ya sudah kita minta balik aja (tarik investasi)," ujar Willy saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa kasus e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (28/8/2018).
Advertisement
Permintaan tarik investasi Anang akhirnya diamini pihak PT Delta Energy dengan mengembalikan uang yang telah ditransfer USD 2 juta. Dari pengembalian uang dengan nilai besar itu, lanjut dia, tidak ada nama identitas pengirim kecuali hanya nama perusahaan.
Jaksa kasus e-KTP kemudian mempertanyakan ada tidaknya investasi yang dilakukan Anang dengan nilai investasi besar. Willy mengaku, hanya kepada PT Delta Energy Anang mentransfer jumlah besar dengan alasan investasi.
"Apakah PT Quadra pernah invest ke perusahaan lain dengan jumlah besar?" tanya jaksa.
"Tidak pernah," jawab Willy.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
5 Terpidana
Pada kasus e-KTP ini, lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari - 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement