Liputan6.com, Medan - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap hakim di PN Medan diduga terkait kasus yang menjerat salah satu pengusaha bernama Tamin Sukardi. Saat dihubungi Liputan6.com terkait dugaan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian membenarkan.
Menurutnya, OTT yang dilakukan PN Medan terkait kasus Tamin Sukardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Namun, Sumanggar enggan memberi keterangan lebih lanjut mengenai persoalan itu.
Baca Juga
"Ini dugaan penyuapan hakim, soal kasus Tamin Sukardi. Itu dulu yang bisa saya sampaikan," katanya, Selasa (28/8/2018).
Advertisement
Tamin juga ikut ditangkap dan diperiksa KPK dalam kasus itu. Berdasarkan informasi dihimpun, sebelum terjadi OTT, pada persidangan di PN Medan, Senin (27 Agustus 2018) Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo menjadi Ketua Majelis Hakim sidang kasus Tamin. Wahyu juga termasuk salah satu hakim yang ditangkap KPK.Â
Perkara itu terkait penjualan 106 hektare lahan yang dipakai PTPN 2 di Kebun Helvetia. Wahyu bersama hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga, menyatakan Tamin terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara Hakim Anggota II, Merry Purba berpendapat, dakwaan tidak terbukti. Salah satu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara, karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara, karena belum dihapusbukukan.Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Â
Divonis 6 Tahun
Selanjutnya majelis hakim memutuskan dengan suara terbanyak, hingga akhirnya Tamin Sukardi dinyatakan terbukti bersalah. Hakim menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Wahyu dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Tidak hanya hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan, maka berkekuatan hukum tetap, kemudian harta bendanya akan disita dan dilelang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement