Sukses

Suap Hakim PN Medan Gunakan Sandi 'Pohon' dan 'Ratu Kecantikan'

KPK menetapkan empat tersangka suap hakim PN Medan.

Liputan6.com, Jakarta -SelS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan sandi atau kode dalam kasus dugaan suap kepada Hakim adhoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba. Kode yang digunakan yakni pohon dan ratu kecantikan.

"Seperti 'pohon' yang berarti uang, dan kode untuk nama hakim seperti ratu kecantikan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).

Ia menyebut, Merry menerima uang suap total sebesar SGD 280 ribu dari Direktur PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang juga terdakwa korupsi pejualan tanah aset negara. Merry menerima uang tersebut secara bertahap.

Uang pertama yang telah diterima Merry sebesar SGD 150 ribu. Sementara uang SGD 130 ribu disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi saat operasi tangkap tangan pada Selasa 28 Agustus 2018. Helpandi diduga akan memberikan uang tersebut kepada Hakim Merry.

"Pemberian diduga untuk mempengaruhi putusan hakim," kata Agus.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.<

 

Tamin divonis 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar oleh Merry. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 132 miliar.

"Hakim MP yang merupakan salah satu anggota majelis hakim menyatakan dissenting opinion dalam vonis tersebut," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Merry Purba, Tamin Sukardi, Helpandi selaku panitera pengganti, dan Hadi Setiawan orang kepercayaan Tamin. Mereka berempat ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 28 Agustus 2018.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Divonis 6 Tahun