Liputan6.com, Denpasar Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai bersama tim dari Kantor Pusat PT. Angkasa Pura I (Persero) melakukan evaluasi dan asesmen sistem keamanan jaringan dalam rangka pengelolaan keamanan terhadap serangan siber (cyber threat). Kegiatan yang digelar Kamis (23/8) lalu merupakan salah satu program kerja dari IT Group PT. Angkasa Pura I (Persero), dengan menggandeng konsultan Pricewaterhouse Coopers (PwC).
Dalam rapat pembukaan dan pemaparan tentang cyber security assessment dan security awareness yang dilaksanakan di Ruang Rapat Tunjung, Gedung Wisti Sabha, Manajemen Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai diwakili oleh seluruh Department Head dan jajaran staf, sementara tim dari Kantor Pusat Jakarta diwakili oleh tim dari Information Communication Technology Group, serta perwakilan dari PwC selaku tim asesor.
Baca Juga
Rapat dibuka oleh Agust Rahardjo selaku ICT Planning & Governance Senior Manager PT. Angkasa Pura I (Persero). “ICAO mensyaratkan untuk adanya cyber security assessment. Hal ini adalah untuk mendukung hal tersebut, dan akan comply dengan aturan yang ada,” ucap Agust dalam membuka acara.
Advertisement
Setelah dilakukan pemaparan dan tanya jawab, kegiatan dilanjutkan dengan asesmen terhadap sejumlah unit yang dinilai rawan terhadap serangan siber di setiap departemen.
Pelaksanaan evaluasi dan asesmen sistem keamanan siber tersebut merupakan didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubunan Republik Indonesia No. 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 4 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
“Terkait Permen Kominfo No. 4, Kominfo mewajibkan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia untuk melakukan asesmen apakah perusahaan tersebut merupakan kategori strategis, tinggi, atau rendah. Angkasa Pura termasuk dalam kategori strategis,” papar salah seorang asesor dari PwC dalam paparannya.
“Sementara untuk Permenhub 80, terdapat section khusus terkait dengan cyber security, di mana peraturan ini sudah mapping kepada ICAO Annex 17,” lanjutnya.
Kedua peraturan tersebut mengatur bahwa PT. Angkasa Pura I (Persero) selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang kebandarudaraan untuk melakukan perlindungan dari serangan siber dan untuk melakukan pengamanan informasi.
Sebelumnya, terdapat beberapa insiden terjadinya serangan siber yang dilakukan oleh teroris siber (cyber terrorist) terhadap beberapa bandar udara di kawasan Asia-Pasifik. Dalam insiden yang terjadi di Perth Airport, Australia, Maret 2016 lalu, seorang hacker dari Vietnam berhasil mencuri data rahasia setelah berhasil meretas sistem keamanan bandar udara.
Insiden pembobolan sistem keamanan siber bandar udara juga terjadi di Vietnam, di mana dua bandar udara terbesar di negara tersebut, Tan Son Nhat International Airport dan Noi Bat International Airport, berhasil diretas oleh grup hacker asal China. Serangan yang terjadi pada 29 Juli 2016 tersebut mengakibatkan penundaan penerbangan pada 100 penerbangan, serta pencurian data rahasia yang kemudian disebarluaskan di internet.
(*)